BERITA diambil dari:
JAKARTA - Dua pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur dipanggil kejaksaan ke gedung bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), Senin (4/2). Keduanya dimintai keterangan karena diduga mengetahui dugaan korupsi penggunaan kredit Bank Jabar-Banten Tbk Cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP).
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, identitas keduanya adalah Harta Sumiati (Direktur CV Nirwana Indah) dan Patima (Direktur PT Dana Simba).
"Jadi untuk hari ini dua orang itu yang kita periksa," kata Untung, ditemui di ruang kerjanya. Fokus pertanyaan, lanjut Untung, soal alasan kedua saksi yang mentransfer uang ke rekening tersangka YS (Direktur PT CIP).
Padahal sebagai penerima kredit, seharusnya mereka menggunakan bantuan untuk pengembangan usaha pakan ikan. CIP sendiri bergerak dibidang pengadaan alat-alat pendidikan.
Dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 55 milar itu, penyidik kejaksaan telah menetapkan 4 tersangka. Selain YS, tiga inisial lain adalah DPS (Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (Karyawan PT Sang Hyang Sri/mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia).
Terakhir, ESD (Manajer Komersil PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk Cabang Surabaya). Diduga kuat, tak hanya pidana dalam hal pemberian dan penggunaan kredit yang tak sesuai prosedur.
Tapi juga verifikasi serta dokumen yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya guna pencairan fasilitas kredit modal kerja. (pra/jpnn)
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, identitas keduanya adalah Harta Sumiati (Direktur CV Nirwana Indah) dan Patima (Direktur PT Dana Simba).
"Jadi untuk hari ini dua orang itu yang kita periksa," kata Untung, ditemui di ruang kerjanya. Fokus pertanyaan, lanjut Untung, soal alasan kedua saksi yang mentransfer uang ke rekening tersangka YS (Direktur PT CIP).
Padahal sebagai penerima kredit, seharusnya mereka menggunakan bantuan untuk pengembangan usaha pakan ikan. CIP sendiri bergerak dibidang pengadaan alat-alat pendidikan.
Dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 55 milar itu, penyidik kejaksaan telah menetapkan 4 tersangka. Selain YS, tiga inisial lain adalah DPS (Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (Karyawan PT Sang Hyang Sri/mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia).
Terakhir, ESD (Manajer Komersil PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk Cabang Surabaya). Diduga kuat, tak hanya pidana dalam hal pemberian dan penggunaan kredit yang tak sesuai prosedur.
Tapi juga verifikasi serta dokumen yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya guna pencairan fasilitas kredit modal kerja. (pra/jpnn)
screenshoot dari blog tersebut (khawatir jika blog itu sudah tidak aktif lagi atau posting/artikelnya dihapus pemilik blog)
3 komentar:
MAKANYA JANGAN PERNAH MENABUNG, INVESTASI DAN MENGAMBIL KREDIT DI BJB!!!!!!!
BJB MEMANG SETAN
saya sudah mengajukan Kredit Cinta Rakyat, yg katanya itu dana dari provinsi, makanya bunganya cukup rendah tapi sudah beberapa kantor cabang BJB saya datangin hasilnya sama, tidak ada tanggapan, malah ditawarin kredit yg bunganya gede, seolah kredit yg di danai oleh provinsi itu dijauhkan dari kami, nich gimana..!
apa dana itu khusus untuk orang2 tertentu, ato gimana..
Posting Komentar