kami adalah nasabah BJB (Bank Jabar Banten) dulu adalah Bank Jabar sebelum Banten melepaskan diri menjadi propinsi mandiri. 
Kami tidak menyebutkan saya (individu) karena mungkin masih ada yang dikecewakan dengan pelayanan BJB termasuk anda mungkin.
kKami tidak menyebutkan individu karena jika menyampaikan secara individu walaupun hak-hak mengeluarkan pendapat diatur Undang-undang tapi kami selalu menjadi pihak yang tidak dilindungi oleh undang-undang.
Ingat peristiwa Prita Mulyasari dengan Rumah Sakit Internasional Omni. Beliau sebenarnya hanya menyampaikan uneg-uneg sebagai konsumen seharusnya RS Omni selaku penyedia layanan jasa berterima kasih dengan masukan ini, tapi apa malah menuntut balik dengan pencemaran nama baik.
Akhirnya kita tahu semua publikpun tidak tinggal diam. Kalau saja peristiwa ini terjadi di Luar negeri mungkin RS Omni sudah dituntut publik bahkan bisa dinyatakan pailit jika tuntuannya untuk membayar denda kepada konsumen tidak bisa terpenuhi. berkaca dari peristiwa tersebut maka kami tidak akan menyebutkan saya.

Kami adalah nasabah sejak tahun 2006 kala itu ketika mengajukan kredit yang ketika itu bernama Bank Jabar yang waktu itu belum berkembang seperti sekarang. Kala itu karena kami sebagai pegawai rendahan yang belum melek akan hak-hak kami sebagai kosumen harus menerima sebuah persyaratan dengan lengkap, akhirnya permohonan kredit kami disetujui dan cair. Ketika itu mungkin Bank Jabar masih salah satu bank konvensional dengan sistem komputerisasi, kami sebutkan konvesional karena belum memiliki syarat sebagai bank modern karena masih belum memiliki ATM dan sebagainya mungkin anda lebih mengerti definisi bank modern sekarang.
dengan sistem komputerisasi karena olah data dibagian administrasi sudah memakai komputer tapi tidak dengan bagian Customer Service (CS) yang masih memakai sistem tulis menulis. Gedungnya pun masih gedung lama yang harus berdesak-desakan di lorong ruangan letak CS-nya.

Tahun 2009 kamipun mengajukan kredit untuk kedua kali. Ada kejutan Bank Jabar pindah ke gedung yang baru yang lebih luas disini kami diperlakukan tidak layaknya sebagai nasabah yang menguntungkan pihak bank. Kami katakan demikian karena bagian CS memang sudah memakai komputer ruangan sudah ber AC yang dingin tapi sikap dan perlakuannya sangat tidak respect ke kami. Kami mengatakan demikian karena kami di saat menanyakan bagaimana prosedur perpanjangan kredit kami, dia (laki-laki) dengan arogan memberikan secarik kertas persyaratan perpanjangan kredit sambil merokok (di ruangan be-AC) berkata: "baca saja ini". kami masih ingat betul perkataan itu dan sikapnya yang duduk tidak lurus dengan meja menghadapi kami tapi posisi duduknya menyamping menghadap ke samping kanan kami sambil memegang batang rokok dan sekali-kali menghisapnya. Dia "mungkin" tidak menyadari bahwa sebagian besar barang milik dia baik yang di rumah sebagai harta dan rokok yang dia hisap itu dibeli dari gaji dia adalah bunga bank kami sebagai debitur.
Jika BJB menyangkal hal ini dengan penyataan mana buktinya, kalau anda tidak bisa membuktikan ini namanya pencemaran nama baik. Seperti halnya malpraktek di dunia medis ketika kita menyadari menjadi korban malpraktek tapi karena kurang pengetahuan dan sebagainya misalkan waktu kejadian tidak bisa memberikan bukti yang cukup, akhirnya akan dituntu balik pencemaran nama baik.
Kami tidak memberikan bukti tapi ingatan dalam memori otak kami karena menurut kami itu bukan sikap dan perlakukan CS yang baik atau dikatakan "sangat tidak sopan".

Tahun 2011, kami mempunyai sedikit rizki dan ingin menutup hutang kami di bank, ketika itu BJB mempunyai Gedung Mewah baru dengan dua lantai dan sudah memiliki KCP di beberapa kecamatan.
kami berfikir dengan gedung baru semangat baru pasti akan mendapatkan pelayanan terbaik sebagai nasabah. Namun kami keliru dengan alasan dan lain sebagainya seperti kalau dilunasi sayang kena charge 3x bunga, lebih baik jangan dan sebagainya dengan bahasa membujuk untuk membatalkan agar kami melunasi hutang kami tanpa penyataan dari dia yang seharusnya mengembalikan keputusan kepada kami.
Akhirnya kamipun membatalkan untuk melunasi hutang di BJB.

UNTUK BJB SILAHKAN MEMBERIKAN PERNYATAAN MEMBELA DIRI BIARKAN PUBLIK YANG MENILAI

.

Selasa, 05 Februari 2013

Pengusaha Surabaya Diperiksa Terkait Terkait Korupsi Bank Jabar Banten

BERITA diambil dari:

JAKARTA - Dua pengusaha asal Surabaya, Jawa Timur dipanggil kejaksaan ke gedung bundar Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung), Senin (4/2). Keduanya dimintai keterangan karena diduga mengetahui dugaan korupsi penggunaan kredit Bank Jabar-Banten Tbk Cabang Surabaya kepada PT Cipta Inti Permindo (CIP).

Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, identitas keduanya adalah Harta Sumiati (Direktur CV Nirwana Indah) dan Patima (Direktur PT Dana Simba).

"Jadi untuk hari ini dua orang itu yang kita periksa," kata Untung, ditemui di ruang kerjanya. Fokus pertanyaan, lanjut Untung, soal alasan kedua saksi yang mentransfer uang ke rekening tersangka YS (Direktur PT CIP).

Padahal sebagai penerima kredit, seharusnya mereka menggunakan bantuan untuk pengembangan usaha pakan ikan. CIP sendiri bergerak dibidang pengadaan alat-alat pendidikan.

Dalam kasus yang merugikan negara mencapai Rp 55 milar itu, penyidik kejaksaan telah menetapkan 4 tersangka. Selain YS, tiga inisial lain adalah DPS (Direktur Komersil PT E Farm Bisnis Indonesia), DY (Karyawan PT Sang Hyang Sri/mantan Direktur Utama PT E Farm Bisnis Indonesia).

Terakhir, ESD (Manajer Komersil PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten Tbk Cabang Surabaya). Diduga kuat, tak hanya pidana dalam hal pemberian dan penggunaan kredit yang tak sesuai prosedur.

Tapi juga verifikasi serta dokumen yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya guna pencairan fasilitas kredit modal kerja. (pra/jpnn)
screenshoot dari blog tersebut (khawatir jika blog itu sudah tidak aktif lagi atau posting/artikelnya dihapus pemilik blog)